PEMBUKAAN
Sekolah
adalah wahana pelaksana pendidikan tersebut disamping keluarga, dan masyarakat.
Sekolah adalah rumah kedua untuk menuntut ilmu, membelajarkan diri dan menimba
pengalaman interaksi sosial, beraktivitas, berorganisasi dalam membentuk jati
dirinya secara utuh. Sedang guru adalah regulator tumbuh kembangnya kecerdasan
intelektual, emosional, sosial dan spiritual siswa dan multi kecerdasan lain
yang akan menjadi jati dirinya.
Proses
evaluasi ini dilandasi dengan prinsip evaluasi diri Siswa,yang dilakukan oleh Siswa, sekolah dan
Orang Tua / Wali Siswa secara padu dan searah dalam membina dan membentuk
disiplin, prilaku/sikap siswa. Keberhasilan BSS dalam membentuk disiplin,
prilaku / sikap yang sopan santun,
kepribadian dan jati diri berbudi luhur yang kuat, disamping menumbuh
kembangkan kecerdasan siswa secara holistik, apabila mereka tumbuh dan
berkembang dari dirinya sendirinya.
Pasal - 1
KETENTUAN
UMUM
1.1
Buku
Saku Tatatertib siswa SMK N 1 MESUJI yang selanjutanya disingkat dengan Buku Saku Siswa (
BSS ) saja, adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, sanksi dan
penghargaan kepada siswa di SMK N 1 MESUJI sebagai upaya untuk membina dan menananmkan prilaku
jujur, etik dan disiplin siswa.
1.2 Pelanggaran
prilaku dan atau disiplin adalah ucapan, tulisan, perbuatan siswa yang
melanggar ketentuan dalam BSS tersebut yang dilakukan selama mengikuti
Pendidikan di sekolah maupun diluar sekolah.
1.3
Hukuman
penyimpangan prilaku dan atau disiplin adalah hukuman yang diberikan sekolah
kepada siswa yang melanggar ketentuan ( peraturan ) dalam BSS tersebut secara
edukatif sesuai ketentuan yang berlaku.
1.4
Sekolah
SMK N 1
MESUJI yang
dimaksud adalah sekolah tempat siswa tersebut terdaftar aktif sebagai peserta
didik di jenjang pendidikan bersangkutan.
1.5
Pengasuh
sekolah adalah seluruh staf pengajar ( Guru ) dan staf administrasi/ teknisi sekolah
bersangkutan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Pasal - 2
KEWAJIBAN
SISWA ATAS BUKU SAKU ( BSS )
2.1
Setiap
siswa wajib :
a.
membawa
BSS ini setiap mengikuti kegiatan sekolah ;
b.
memehami,menghayati
dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam BSS tersebut ;
c.
mau
mengingatkan teman dan diingatkan oleh teman kalau ada perbuatan yang menyalahi
peraturan tata tertib sekolah ;
d.
mendengarkan
dan melaksanakan nasehat dan peringatan dari semua staf pengasuh sekolah.
2.2
Apabila
BSS ini hilang, atau sudah rusak atau sudah penuh, siswa bersangkutan harus
segera melapor ( selambat – lambatnya tiga hari ) kepada Wali Kelas atau Kepala
Sekolah, untuk diganti dengan yang baru.
2.3
Siswa
yang ketahuan menyatakan BBS nya hilang dengan tujuan tidak baik dapat
dikenakan sanksi pemotongan nilai Agama dan Pendidikan Pancasila dan
kewarganegaraan secara maksimal atau predikat moral tidak baik.
Pasal – 3
SIKAP DAN
TINGKAH LAKU SISWA
3.1 Sikap
dan pergaulan pada umumnya :
a.
Bertingkah
laku dan berbicara sopan ;
b.
Bersikap
hormat, rendah hati, toleran dan suka menolong ;
c.
Mau
bekerja keras, jujur, sportif, punya dan mempertahankan harga diri ;
d.
Tetap
menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik sekolah.
3.2
Sikap
terhadap semua pengasuh :
a.
Menaruh
hormat secara ikhlas ;
b.
Berani
bertanya dan mengemukakan pendapat secara jujur, sopan, dan bertanggung jawab.
3.3
Sikap
terhadap teman satu sekolah :
a.
melindungi
dan membimbing siswa dari kelas atau jenjang lebih rendah seperti kakak terhadap
adik ;
b. bersikap bersahabat (
sebagai saudara ) dan tidak bermusuhan atau berkelahi dengan teman sekelas,
setingkat atau satu sekolah ;
c.
menaruh
rasa hormat dari kakak – kakak kelas atau jenjang pendidikan lebih tinggi atau
adik – adik dari kelas atau jenjang pendidikan lebih rendah yang berdampingan
dalam satu kawasan seperti adik terhadap kakak.
d.
memperhatikan
dan menghargai saran teman – teman serta sanggup bekerja sama dalam
melaksanakan suatu tugas dengan penuh rasa tangung jawab.
3.4
Sikap
terhadap tamu sekolah :
a.
wajib
menghormati setiap tamu sekolah secara wajar;
b.
membantu
melayani tamu sesuai dengan keperluannya ;
c.
tidak
diperkenankan melayani tamu selama kegiatan sekolah berlangsung tanpa ijin Guru
Piket atau Kepala Sekolah.
Pasal – 4
PAKAIAN
SEKOLAH
4.1 Setiap
siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah yang bersih, sopan dan rapi selama
hari – hari sekolah sesuai dengan ketentuan berikut.
a.
Atribut
lengkap kecuali topi yang hanya dipakai pada waktu apel bendera.
b.
Bersepatu
hitam dan berkaos kaki putih.
c.
Berikat
pinggang dengan warna hitam.
d.
Baju
dimasukkan ke dalam.
4.2
Pakaian
olah raga atau kegiatan ekstra kulikuler lain disesuaikan dengan jenis kegiatan
dan ketentuan yang ditetapkan oleh guru bersangkutan atau sekolah.
4.3
Pakaian
khusus pada upacara Agama, kegiatan Hari Raya, perayaan sekolah, diatur sendiri
oleh sekolah.
4.4
Tata
rambut
a.
Bagi
pria rambut harus dicukur ditata rapi dengan panjang maksimal sampai kerah
baju. Tidak boleh gondrong atau mencat rambut.
b.
Bagi
wanita, rambut harus ditata rapi. Bagi yang berambut panjang harus dijalin atau
diikat tidak boleh mencat rambut.
4.5
Tidak
diperkenankan berdandan yang berlebihan, termasuk mentatto diri, yang pria
memakai sumpel, kalung,gelang seperti wanita, tidak membawa HP atau alat
elektronik yang disalah gunakan
Pasal – 5
KEGIATAN
PENDIDIKAN
5.1 Sepuluh
menit sebelum kegiatan pembelajaran / pendidikan di kelas, laboratorium, di
lapangan, apel bendera,kegiatan ko atau ekstra kulikuler lainnya dimulai, semua
siswa harus sudah ada di sekolah atau di tempat yang telah ditetapkan
5.2 Pada waktu tanda jam pelajaran atau kegiatan
pendidikan dimulai, semua siswa segera masuk kelas,ruangan atau tempat yang
telah ditetapkan secara tertib dan teratur.
5.3 Bila belum ada Guru atau kebetulan ada jam
bebas, setiap siswa diwajibkan menunggu dengan tertib dan memanfaatkan waktu
senggang tersebut untuk kegiatan belajar tanpa menggangu teman atau kelas
lainnya.
5.4 siswa yang terlambat datang tidak
diperkenankan lengsung masuk kelas, tetapi wajib melapor kepada Guru Piket, dan
baru boleh masuk kelas atas ijin Guru Piket dan Guru Kelas.
5.5 Pada awal kegiatan belajar,setiap siswa yang beragama Hindu
diwajibkan mengucapkan mantram Tri Sandhya,
sedang dari umat lain berdoa sesuai dengan agama atau kepercayaan masing - masing di bawah pimpinan ketua kelas atau Siswa
yang bertugas.
5.6 Selama kegiatan belajar / pendidikan,setiap
siswa diwajibkan mengikuti sesuai petunjuk guru dan menjaga suasana belajar /
pendidikan dengan mantap, disiplin dalam tugas, berpartisipasi aktif, tidak
menggangu teman, serta memupuk kemampuan dan kepercayaan diri sendiri.
5.7 Pada jam istirahat setiap siswa tidak
diperkenankan tinggal dalam kelas kecuali piket yang bertugas.
5.8 Pada jam – jam istirahat atau bebas, setiap
siswa tidak diperkenankan keluar sekolah tanpa ijin atau sepengetahuan Guru
Piket atau Kepala Sekolah. Yang melanggar ketentuan inni akan dianggap alpa
satu hari disamping diberi sanksi lain yang ditetapkan sekolah.
5.9 Pada waktu mengikuti pembelajaran /
pendidikan di laboratorium, Perpustakaan, atau ditempat lain setiap Siswa wajib
mentaati peraturn tata tertib yang berlaku di tempat tersebut.
5.10 Pada waktu mengikuti Upacara apel bendera,
upacara keagamaan dan upacara sekolah lainnya, setiap siswa wajib melaksanakan
kegiatan tersebut dan tugas –tugas yang diberikan secara tertib dan penuh rasa
tanggung jawab.
5.11 Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara
kebersihan dan keteraturan ruangan /kelas, kebersihan WC/kamar mandi,
kebersihan dan keasrian halaman sekolah, serta sarana pelajaran lainnya.
Pasal 6
ABSENSI
6.1 Siswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan
sekolah karena sakit, diwajibkan segera memberitahukan kepada Guru
Pengajar/Kepala Sekolah secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Surat
pemberitahuan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh orang tua/wali siswa,
dan sudah sampai di meja Guru Piket / Kepala Sekolah pada hari pertama Siswa
tersebut tidak masuk.
b.
Bila
seorang Siswa sakit tiga hari berturut-turut atau lebih, diwajibkan menyerahkan
surat keterangan sakit dari Dokter, atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan
langsung menyampaikan kepada kepala sekolah/guru piket.
6.2
Siswa
yang tidak masuk atau tidak mengikuti
kegiatan sekolah karena keperluan upacara keagamaan dan lain-lain, diwajibkan
membuat surat permintaan ijin yang diketahui Oleh orang tua/wali siswa dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Surat
permintaan ijin tersebut diserahkan kepada kepala sekolah sehari sebelumnya.
b.
Permintaan
ijin dibatasi maksimal tiga hari berturut-turut.
c.
Permintaan
ijin sebaiknya tidak dilakukan pada saat pelaksanaan test sumatif.
6.3 Siswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan
sekolah karena ditugaskan oleh suatu badan pemerintah atau swasta seperti POPSI,
PON Remaja, PMI, Sekehe Teruna dan lain-lain, harus mendapat persetujuan dari
Orang Tua/Wali Siswa dan Kepala Sekolah
secara tertulis.
6.4 Dalam setiap kegiatan pembelajaran di
kelas, lab atau di tempat lain, absensi dilakukan pada setiap awal dan
pergantian jam pelajaran.
6.5 Siswa yang tidak masuk tanpa pemberitahuan
akan diabsen sebagai suatu kealpaan.
6.6 Siswa
yang memiliki 4 ( empat ) alpa atau lebih dari satu mata pelajaran dalam satu
semester, tidak diperkenankan mengikuti ulangan umum mata pelajaran tersebut.
Siswa memiliki 10 kali alpa atau lebih selama satu semester, akan di keluarkan
dari sekolah.
Pasal 7
PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN
SARANA PENDIDIKAN
7.1 Setiap siswa wajib menggunakan sarana
pendidikan (perlengkapan sekolah), berupa bangku/meja, kursi, papan tulis,
alat-alat peraga dan lain-lain secara baik dan wajar sehingga tidak merusak
alat-alat tersebut.
7.2 Setiap siswa wajib ikut menjaga dan
memelihara alat-alat sekolah (perlengkapan sekolah) tidak membuat coretan atau
gambar, agar alat-alat tersebut tidak rusak, kotor, atau hilang.
7.3 Setiap pengambilan alat/perlengkapan dari tempat
penyimpan yang sudah diatur oleh sekolah
untuk keperluan pembelajaran, pembersihan dan lain-lain, selesai
diperrgunakan, dikembalikan ke tempat semula dengan baik.
7.4 Dalam
mengambil dan menggunakan alat-alat/perlengkapan khususnya alat-alat Elektronik
agar memperhatikan keamanan alat-alat dan diri sendiri, dengan memperhatikan
dan mengikuti petunjuk dari guru pengajar dan aturan penggunaan alat tersebut.
7.5 Segera
melapor kepada guru, wali kelas, atau kepala sekolah, apabila ada
alat/perlenglenkapan sekolah yang rusak atau hilang.
Pasal – 8
KEAMANAN
SEKOLAH
8.1
Setiap
siswa wajib ikut menjaga keamanan sekolah dengan jalan sebagai berikut.
a.
Tidak
mengambil barang teman lain tanpai seijin atau sepengetahuan pemiliknya
b.
Segera
menyerahkan kepada guru piket, atau kepala sekolah seandainya ada siswa yang
menemukan barang yang bukan miliknya diruangan / kelas atau di halaman sekolah.
c.
Mengembalikan
barang atau alat yang dipinjam dari teman sesuai dengan janji dalam
keadaan baik dang lengkap.
d.
Siswa
yang membawa sepeda / sepeda motor/ Mobil diwajibkan memarkir kendaraanya pada
tempat yang ditentukan oleh sekolah dalam keadaan terkunci, serta memenuhi
kelengkapan dan menggunakan kendaraan sesuai dengan aturan Polantas.
8.2
Dalam
mengikuti kegiatan sekolah, setiap siswa dilarang :
a.
membawa
senjata tajam, alat untuk kekerasan lainnya yang tidak pada tempatnya ;
b.
merokok
atau membawa rokok ;
c.
membawa
atau minum – minuman keras ( miras ) ;
d.
membawa
gambar, majalah, bacaan yang bersifat porno ;
e.
membawa
atau mengisap narkoba ;
f.
membawa
dan menyebarkan barang – barang lain yang dilarang oleh Sekolah/Pemerintah.
8.3
Dalam
mengikuti kegiatan pembelajaran / pendidikan di sekolah / di lapangan, setiap
siswa harus memperhatikan, mengikuti petunjuk – petunjuk yang ada serta
memperhatikan keamanan diri sendiri,
teman dan keadaan sekitarnya.
8.4
Tidak
diperkenankan masuk kelompok atau group di luar sekolah yang tidak jelas
anggaran dasar / anggaran rumah tangganya, serta pengasuh / pembinanya.
8.5
Selama
mengikuti kegiatan disekolah siswa tidak
diperkenankan berbelanja keluar sekolah dan atau pedagang yang masuk halaman
tanpa seijin Kepala Sekolah
8.6
Setiap
siswa tetap berusaha menggalang rasa kekeluargaan, persahabatan, kesatuan dan
persatuan diantara seluruh siswa dilingkungan sekolah sendiri, maupun dengan
siswa sekolah lainnya.
Pasal
– 9
PIKET SEKOLAH
9.1 Setiap siswa wajib ikut melaksanakan tugas sebagai piket kelas
yang diatur dan ditunjuk oleh Ketua Kelas berdasarkan saran dan petunjuk Wali Kelas.
9.2 Tugas piket kelas dilakukan secara bergilir dan terjadwal, yang
pengaturannya dilakukan oleh Ketua Kelas dengan sepengetahuan Wali Kelas.
9.3 Tugas piket kelas secara garis besar sebagai berikut.
a.
Sudah
hadir di sekolah / kelas 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
b.
Menyiapkan
ruang kelas siap pakai untuk kegiatan pembelajaran dengan melaksanakan
pembersihan, keindahan atau kenyamanan kelas, penyiapan fasilitas pembelajaan
yang diperlukan.
c.
Menjaga
keamanan ,ketertiban, kebesihan ,keindahan dan kerindangan kelas, serta kerekatan
rasa keluargaan diantara siswa di kelasnya.
d.
Memimpin
teman – temannya nguncarang mantram Puja Tri Sandhya bagi yang beragama Hindu
dan berdoa sesuai dengan keyakinan bagi umat non Hindu pada awal ( jam pertama
) dan akhir pelajaran menjelang pulang.
9.4 Jumlah anggota piket kelas dibagi menjadi 6 ( enam ) kelompok
atau sesuai dengan hari – hari sekolah siswa dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil
yang dipilih oleh anggota kelompoknya.
Pasal – 10
SANKSI
10.1 Disamping sanksi – sanksi yang bersifat khusus yang telah
ditetapkan pada pasal – pasal tertentu maka secara umum pelanggaran terhadap
ketentuan - ketentuan dalam BSS ini
dapat dikenakan sanksi berupa hal – hal berikut.
a. Peringatan
b. Peringatan keras oleh
Kepala Sekolah yang ditembuskan atau disampaikan kepada Orang Tua / Wali Siswa
yang bersangkutan.
c. Skoring.
d. Dikeluarkan atau
diberhentikan dengan tidak hormat dari sekolah bersangkutan.
10.2 Besar
kecilnya jumlah pelanggaran dan sanksi atau hukuman yang dikenakan pada seorang
siswa dalam satu smester atau satu tahun, akan dipergunakan sebagi bahan
pertimbangan dalam penetapan nilai akhir Agama, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, & mata pelajaran lainnya yang disepakati Sekolah,
deskripsi ( narasi ) sikap / prilaku siswa yang dinilai, serta penetapan
kenaikan kelas dan kelulusan.
10.3 Penetapan
sanksi 10.1 b, 10.1 c, dan 10.1 d dilaksanakan oleh Kepala Sekolah setelah
berkonsultasi dengan Dewan Guru.
Pasal – 11
PENUTUP
11.1 Bagian –
bagian penting dari tata tertib ini, secara khusus dapat ditempel di
didnding kelas yang strategis ( mudah
dilihat ).
11.2 Hal – hal
yang belum diatur dalam Tata tertib ini, akan diatur dalam ketentuan –
ketentuan khusus yang ditetapkan oleh sekolah.
11.3 Pasal –
pasal dan atau ketentuan – ketentuan dalam BSS ini yang dinilai keliru atau
tidak sesuai, dapat ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagai mana
mestinya.
Ditetapkan
di : SMK
N 1 Mesuji
Pada
Tanggal : 26 Juni 2021
SMK
N 1 Mesuji Tim
Penyusun,